MAKALAH
JURNALISTIK
Kebebasan
Pers Indonesia dan Rambu-Rambu Jurnalistik
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Jurnalistik
Dosen
pengampuh: Supadiyanto, S.Sos.I
Disusun
Oleh :
Syamsu
Dhuha F.R. 10210107
FAKULTAS
DAKWAH
JURUSAN
/ SEMESTER : KPI / 5
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga kami dapat
menyusun dan menyelesaikan tugas makalah ini dengan waktu yang
diharapkan. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah
Jurnalistik pada Fakultas Dakwah Jurusan (prodi) Komunikasi dan
Penyiaran Islam (KPI) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Penyajian materi
dalam makalah ini bersumberkan pada buku-buku yang berhubungan dengan
pokok bahasan tentang Kebebasan Pers. Serta makalah ini kami
sesuaikan dengan kemampuan intelektual kami sebagai penyusun.
Dalam
penyelesaian makalah ini banyak pihak yang telah membantu, baik
secara moril ataupun secara materil. Maka penulis tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
dikarenakan oleh keterbatasan kemampuan penyusun dalam menyusun
makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca pada umumnya dan bagi penyusun khususnya.
Wassalammu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta, 25
September 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………………..
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………………………..
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………………………………………
1.3 Tujuan dan
Kegunaan Penulisan…………………………………………….
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………….
2.1
Pengertian………………………………………………………………………………………….
2.2 Fungsi
………………………………………………………………………
2.3 Rambu-Rambu
Jurnalistik……………………………………………………………………
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………………………..
3.2
Saran…………………………………………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia telah
memasuki Era Demokrasi dimana setiap warga negara memiliki
kemerdekaan yang sama baik kemerdekaan untuk berbicara maupun
berekspresi. Tidak terkecuali para pekerja pers yang juga memiliki
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Seiring dengan
perkembangan zaman, perkembangan pers dari waktu ke waktu menunjukkan
peningkatan yang sangat pesat. Didukung dengan adannya kemajuan dalam
dunia teknologi menjadikan pers tidak hanya saklek dalam bentuk cetak
tetapi sudah merambah ke ranah media elektronik.
Perkembangan teknologi serta adanya kebebasan pers tersebut
memudahkan pekerja pers dalam menyampaikan informasi. Akan tetapi
seringkali terlihat adanya berita yang tidak akurat atau tidak
berimbang. Masih banyak terjadi kelemahan profesionalisme dari
pekerja pers. Sehingga tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan
dengan adanya berita tersebut.
Untuk
menanggulangi adanya berita yang tidak akurat dan pihak yang
dirugikan, pekerja pers harus memegang teguh adanya rambu-rambu dalam
jurnalistik. Dimana rambu-rambu tersebut sebagai kontrol pekerja pers
selain masyarakat secara langsung.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian pers dan kebebasan
pers?
2. Apa fungsi pers?
3. Apa rambu-rambu jurnalistik?
1.3 Tujuan dan
Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui
tentang arti pers dan kebebasan pers.
b. Mengetahui
tentang fungsi pers.
c. Mengetahui
tentang rambu-rambu jurnalistik
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Sebagai tambahan
bagi khasanah ilmu pengetahuan tentang jurnalistik, khususnya yang
berkaitan dengan masalah kebebasan pers. Sebagai salah satu
penyelesaian tugas mata kuliah Jurnalistik pada fakultas Dakwah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pers dan Kebebasan Pers
Pengertian
Press (inggris) atau
Pers (Belanda)
bersala dari bahasa latin
Pressare yang berarti tekan atau
cetak. Pers lalau diartikan sebagai media cetak (
printing media).
Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I. Taufik dalam bukunya
Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya I ,
pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja
yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang
(kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak
pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini pers berarti usaha-usaha
dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masayahrakat akan
penerangan, hiburan, atau keinginan untuk mengetahui
peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun
dunia luas yang biasanya berupa media cetak maupun media elektronik.
Dalam undang-undang tentang pers disebutkan pada pasal 1 ayat (1) UU
No.40 tahun 1999 bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan
gambar, data dan grafik maupun dalam bnetuk lainnya dengna
menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang
tersedia”.
Dari pengertian
yang sudah dipaparkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pers
adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang membantu masyarakat dalam
berkomunikasi, menyatakan diri, menyampaikan dan menerima pesan atau
gagasan, berdialog dan menyerap serta memberitahukan apa yang
diketahuinya.
Adapun pengertian kebebasan pers dalam bahasa inggrisnya disebut
Freedom of Opinion and Expression and Freedom of The Speech. Jhon
C. Merril (1989) merumuskan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil
yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan
mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka.
2.2 Fungsi Pers
Sebagai mana dalam undang-undang tentang pers pada bab II pasal 3
ayat (1) UU No.40 Tahun 1999, disebutkan bahwa: “Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial”. Sedangkan pada ayat (2) “Di samping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi”.
Secara garis
besar dapat ditarik kesimpulan bahwa secara tidak langsung pers
memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa baik dalam segi
sosial, budaya maupun ekonomi.
Empat fungsi
pers, antara lain:
1. To inform (memberi
informasi)
Informasi yang disampaikan kepada
publik harus memenuhi karakteristik pers antara lain: periodesitas,
publisitas, aktualitas, objektifitas, dan universalitas.
2. To educate (pendidikan)
Pers memiliki tanggung jawab dalam
memberikan pendidikan dari apa yang disampaikan pada publik.
3. To entertaint (hiburan)
Selain fungsi pendidikan, pers juga
memiliki porsi dalam memberikan hiburan kepada masyarakat.
4. Sosial control (kontrol
sosial)
Fungsi terakhir adalah sebagai kontrol
atas kebijakan pemerintah serta demi menegakkan keadilan dan
kebenaran.
2.3 Rambu-Rambu Jurnalistik
Semakin berkembangnya pers, perlu
adanya rambu-rambu dalam kerja pers dimana rambu-rambu ini bukan
dijadikan sebagai penghalang “kebebasan pers” melainkan sebagai
kontrol agar tidak terjadi penyalagunaan atas nama kebebasan pers.
Ada dua bentuk rambu jurnalistik, yaitu rambu-rambu dalam bentuk
tulisan dan ramabu-rambu dalam bentuk lisan. Adapun rambu-rambu
jurnalistik itu sebagai berikut:
1. Standar atau konvensi jurnalistik
yang sifatnya universal. Pada saat pertama, secara mendasar, wartawan
harus memahami dan menerapkan standar kewartawanan dan konvensi
jurnalistik yang telah disepakati secara universal.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di
Indonesia yang sering dijadikan panduan dan rujukan insane pers
adalah yang disusun oleh Dewan Pers pada tahun 2006.
3. UU Pers No. 40/1999
4. UU Penyiaran No.23/2002 dan pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
5. Delik Pers dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi (ITE), dan aturan
hokum lainnya.
6. Norma masyrakat dan hati nurani. Ini
adalah rambu-rambu yang tak tertulis, namun sangat perlu dicamkan
oleh para pelaku di dunia jurnalistik.
Pelanggaran-pelanggaran
rambu-rambu ini dapat diproses. Pihak yang merasa dirugikan dengan
adanya pelanggaran rambu tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada
dewan pers. Untuk selanjutnya akan dicarikan jalan penyelesaian
terbaik. Jika dalam proses masih tidak didapatkan penyelesaian yang
memuaskan, maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.dalam
memutuskan perkara ini, pengadilan sudah seharusnya memepergunakan UU
No.40/1999 yang bersifat “lex spesialis” terhadap UU terkait
lainnya.
BAB
III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam dunia pers, dibutuhkan
adanya rambu-rambu yang mampu mengarahkan gerak pelaku pers kearah
profesionalitas. Hal ini bukan untuk membunuh “kebebasan pers”
melainkan sebagai kontrol kerja agar tidak terjadi penyalagunaan
dalam arti “kebebasan”. Seorang wartawan bebas memilih,
menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka tetapi ia
juga harus selalu sadar bahwa ada aturan dan rambu-rambu yang harus
diperhatikan dalam kinerjanya.
Jika ada pihak
yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan maka dapat diajukan ke
dewan pers untuk dicarikan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan
penyelesaian yang memuaskan maka pers dapat dituntut dan diajukan ke
pengadilan.
3.2 Saran
Dalam penulisan
makalah ini tentulah masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh
karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun
dari pembaca untuk perbaikan penulisan kami di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Masduki. 2003.
Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yogyakarta: UII
Press.
Syah, Sirikit.
2011. Rambu-Rambuu Jurnalistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Masduki.
Kebebasan
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal. xiii
I.Taufik,
Sejarah
dan Perkembangan Pers di Indonesia, hlm.7.
Syah Sirikit,
Rambu-Rambu Jurnalistik. Hal 182
Masduki,
Kebebasan
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.8
Sirikit Syah,
Rambu-Rambu Jurnalistik, Hal.184