Tuesday, April 30, 2013

Membuat file ISO dengan Free ISO Creator



Bagi kita yang sudah bertahun-tahun menggeluti dunia komputer, maka format file ISO merupakan hal yang biasa, namun tahukah anda definisi, kegunaan dan bagaimana cara membuat file ISO itu sendiri?.


ISO merupakan singkatan dari International Organization of Standardization, merupakan suatu organisasi yang bertujuan untuk menetapkan standar yang digunakan untuk berbagai macam industri. Dan file ISO sendiri merupkan sebuah file yang punya isi file system ISO 9600 di dalamnya. ISO 9600 itu sendiri merupakan standar yang digunakan untuk menyimpan file dalam sebuah CD/DVD ROM dan konten di dalamnya. Atau sebuah CD/DVD yang isinya dipindahkan ke dalam format *.ISO
Atau lebih jelasnya yaitu File ISO adalah file arsip atau file image yang biasa terdapat di CD/DVD. Asal format ISO diresmikan dari International Organization of Standardization (ISO) dan sudah dijadikan format standar di setiap disc, CD lagu atau film yang orisinil.
File berformat ISO menampung semua data yang ada pada disk, fungsinya seperti winzip/winrar untuk mengarsip, tapi file-file yg ditampung oleh ISO tersebut tidak di-compress. Kemudahan data-data yg digabung ke ISO image yaitu bisa di-burn dengan mudah ke dalam CD/DVD menggunakan CD burning software (nero, dan lainnya) atau file archiver (winrar, 7zip, dan lainnya).
Kegunaan file ISO itu sendiri adalah sebagai media pengarsipan CD-ROM pada harddisk (sebagai backup/antisipasi jika CD hilang), selain itu file ISO juga digunakan untuk pendistribusian konten yang terdapat pad CD-ROM melalui internet. Lalu bagaimanakah cara membuat file ISO ?.
Berikut ini langkah-langkah mudah membuat file ISO dengan bantuan aplikasi Free Iso Creator.
  • Jalankan installernya.
  • Kemudian misalnya kita telah membeli lisensi Windows 7, tapi bentuknya tidak *.ISO, melainkan bentuk file-file dan folder, namun kita menginginkan installer Windows itu langsung bootable di DVD ROM, maka kita akan konversikan file-file dan folder-folder itu ke dalam bentuk *.ISO


  • Karena installer Windows 7 terdiri dari beberapa folder dan file, maka langkah berikutnya adalah pilih add folder dan add file


  • Kalau sudah ditambahkan, pilih Save Iso AS
  • Jika sudah, pilih button Convert
  • Oke, Windows7.iso telah jadi


Jadi, dengan free ISO creator kita dapat menyulap semua file dan folder menjadi kepingan CD/DVD. Namun sangat diharapkan dengan adanya software ini tidak disalahgunakan untuk tindakan piracy atau pembajakan. Hargailah karya orang lain agar karya anda dihargai orang


MANFAAT KOPI ::: Official Website





Manfaat Kopi Bagi Kesehatan. Kopi, hampir semua orang didunia mengenalnya, untuk mengawali hari dalam bekerja biasanya tidak lengkap rasanya tanpa secangkir kopi nikmat. Kebiasaan minum kopi ternyata banyak digemari oleh manusia. Dari pekerja kantoran hingga pekerja bangunan, pedagang, petani, guru, bahkan presiden pasti pernah meminumnya dan Andapun juga. Hal ini memang sudah menjadi tradisi dan hobi tersendiri bagi para penggemar kopi.

Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Kopi merupakan suatu jenis minuman berwarna hitam pekat yang mampu memberikan cita rasa unik bagi yang meminumnya. Bahkan tidak sedikit orang menjadi kecanduan karena cita rasa kopi karena adanya kandungan kafein yang terdapat dalam kopi itu sendiri. Kafein adalah senyawa kimia alkaloid dikenal sebagai trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan zat kafein yang terdapat dalam kopi adalah antara 1 hingga 1,5%.
Jika seseorang sudah kecanduan dengan meminum kopi akan merasakan hari mereka akan tidak lengkap tanpa meminum kopi. Apakah benar demikian? Jawabannya ada pada diri kita sendiri penikmat kopi.

Manfaat Kopi Bagi Kesehatan

Dari informasi yang saya baca di beberapa media internet ternyata manfaat kopi sangat baik bagi kesehatan tubuh kita jika dikonsumsi secara baik dan tidak berlebihan. Meminum kopi dalam satu hari cukup 1 – 2 cangkir kita sudah mendapatkan manfaatnya. Lalu apa saja manfaat nya? berikut penjelasan manfaat kopi bagi kesehatan yang sebaiknya Anda tahu.

Kopi dapat mencegah timbulnya penyakit jantung atau stroke.

Kandungan yang terdapat dalam kopi dapat menghidarkan dari kita dari penyakit serangan jantung bahkan hingga stroke, hal tersebut diperkuat dengan adanya hasil penelitian dari sejumlah 83000 wanita dalam usia 24 tahun memiliki resiko 18% lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tidak mengkonsumsi kopi. Penelitian tersebut mereka meminum kopi 2-3 cangkir kopi dalam satu hari. ( Baca disini: Manfaat kopi bagi wanita ).

Kopi bermanfaat mencegah penyakit kanker dan diabetes.

Dari hasil riset yang dilakukan oleh peneliti diseluruh dunia didapatkan hasil bahwa penyakit kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar dapat dicegah dengan cara mengonsumsi kopi.
Studi penelitian lain telah menemukan bahwa kopi dapat mengurangi tingkat gula darah pada pasien diabetes. Karena kandungan yang terdapat dalam kopi dapat meningkatkan laju metabolisme tubuh, selain itu manfaat kopi juga dapat mengurangi risiko penyakit serius seperti batu empedu, penyakit Parkinson, penyakit jantung, sirosis hati dan sebagainya.

Kopi dapat mencegah resiko kanker mulut dan melindungi gigi.

Senyawa yang terdapat dalam kopi bermanfaat mencegah terjadinya resiko kanker mulut, membatasi pertumbuhan sel kanker. Selain itu kopi memiliki sifat anti bakteri dan anti-perekat yang sangat baik dan memungkinkan untuk menyembuhkan berbagai masalah berkaitan dengan kesehatan mulut, termasuk gigi berlubang, pembentukan plak dan infeksi gusi.

Kopi sebagai pembangkit Stamina dan energi ekstra.

Mekanisme kerja zat kafein dalam tubuh bersaing dengan fungsi adenosin dalam tubuh kita. Adenosin sendiri merupakan senyawa yang terdapat dalam sel otak berfungsi membuat orang cepat tertidur. Kandungan kafein dapat memperlambat gerak sel-sel tubuh sehingga tubuh tidak mudah lelah dan mengantuk dan muncul perasaan segar, mata terbuka lebar, detak jantung lebih kencang, naiknya tekanan darah.

Kopi dapat mengurangi rasa sakit kepala

Menurut Seimur Damond, M.D, dari Chicago’s Diamond Hadche Clinic. Bahwa kandungan kafein pada kopi dapat mengurangi derita sakit kepala. Penderita sakit kepala atau migran ringan terbukti dapat disembuhkan dengan meminum secangkir kopi pekat.

Kopi mengatasi perubahan suasana hati dan depresi.

Minum kopi secara teratur sesuai dengan porsinya dapat memaksimalkan kerja otak lebih baik. Kandungan antioksidan yang terdapat di dalam kopi dapat menangkal kerusakan pada sel otak dan membantu jaringan saraf untuk bekerja lebih baik. Zat kafein dalam kopi berfungsi sangat baik sebagai stimulan pada tubuh kita. Hal ini dapat merangsang indera kita dan meningkatkan laju metabolisme. Sehingga meningkatkan kemampuan dalam berkonsentrasi, mengatasi perubahan suasana hati bahkan depresi.
Jangan sampai Anda meminum kopi secara berlebihan karena akan menimbulkan efek samping yang berbahaya terhadap tubuh kita.
Kesimpulannya, cukup konsumsi 2 cangkir kopi dalam sehari untuk mendapatkan manfaat sehat yang maksimal. Sudahkan Anda minum kopi hari ini? Saya minum dua.


Kebebasan Pers Harus Dapat Perlindungan Hukum



Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Intimidasi maupun kekerasan terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya masih sering ditemui di Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pers sangat dibutuhkan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, Irsyad Tamrin, menyatakan, untuk melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Peradi Yogyakarta siap membantu menangani segala permasalahan yang berkaitan dengan tindakan hukum yang dialami para jurnalis, khususnya wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta. Hal ini diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman kerjasama antara Peradi Kota Yogyakarta dengan PWI Yogyakarta. Anggota Peradi  Kota Yogyakarta siap memberikan  advokasi hukum untuk wartawan yang mengalami gangguan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terlebih mendekati pemilu 2014 mendatang, dimana pers dituntut untuk mampu memberikan kontrol sosial demi terwujudnya demokrasi.   
Sementara itu, Ketua PWI Yogyakarta, Sihono, berharap penandatanganan nota kesepahaman bisa segera ditindaklanjuti  dalam ranah praktis. Karena pekerja pers selama ini memang  rentan barurusan  dengan  hukum. (Nadi Mulyadi/Riza)


Kebebasan Pers Era SBY-Kalla



KALAU berbicara tentang kebebasan pers, maka proses dan efek komunikasi massa tersebut tidak dapat dikaji hanya dari
aspek kepentingan tunggal. Terutama, untuk apa kebebasan pers itu Atau, kebebasan pers dari siapa

Setiap tinjauan kebebasan pers, harus ditinjau dari aneka kepentingan (kepentingan yang jamak). Cara tinjauan demikian,
diharap dapat menghindarkan implementasi kebebasan pers, seolah tanpa rambu, tanpa batas, di samping bersifat
mutlak.

Tinjauan kebebasan pers pada kurun waktu (termasuk era pemerintahan) tertentu, minimal harus beranjak dari kedua
pertanyaan tadi. Kedua pertanyaan itu akan memotivasi semangat dan tekad membangun kebebasan pers, sebagai
kebebasan manusia yang dilandasi ranah pertanggungjawaban kemanusiaan. Bukan sebagai bentuk penjabaran
kebebasan tanpa rambu, tanpa batas, serta bersifat to be or not to be (ada atau tidak, harus ada; bisa atau tidak, harus
bisa).

Pertanyaan mendasar pertama adalah untuk apa sesungguhnya kebebasan pers? Apakah untuk menegakkan kebenaran
dan keadilan, sebagaimana landasan idealisme dan profesionalitas media massa yang bersifat universal? Ataukah,
kebebasan pers ditafsirkan sebagai prasyarat mutlak cara berpikir dan cara bergerak aktualisasi kebebasan (manusia),
yang bersifat tan kena ora (mutlak, tidak bisa ditawar).

Jika kita menafsirkan kebebasan pers dalam alur berpikir pertama, kebebasan pers memang pantas, dan seharusnya
diperjuangkan serta ditegakkan semua pihak. Baik oleh pengelola media massa, maupun oleh publik media (termasuk
rakyat dan pemerintah).

Tetapi, sebaliknya, kalau penafsiran kebebasan pers terjebak kepentingan yang terkandung dalam pertanyaan kedua,
justru bisa menimbulkan aneka kendala buat pengelola dan publiknya. Ini disebabkan kebebasan pers seakan kebal
(resisten) atas segala bentuk intervensi, baik hukum maupun moral publik

Pemerintahan Silam

Pertanyaan mendasar yang kedua, yaitu kebebasan siapa, harus dijawab dengan benar. Sebab, aktualisasi kebebasan
pers menghadirkan pertanyaan, kebebasan pers itu kebebasan dari (kepentingan) siapa? Apakah kebebasan pers adalah
kebebasan insan pers atau pengelola media massa semata?

Atau juga kebebasan publik media dalam memanfaatkan jasa pers, khususnya guna memuasi kepentingan sendiri
(kepentingan konsumen informasi publik), terlepas dari kepentingan produsen informasi (kepentingan pengelola media
massa)?

Berangkat dari muara pemahaman di atas, tidak adil kalau kita menilai pers Indonesia tidak mengenal kebebasan pers di
era pemerintahan silam. Pemerintahan Indonesia, mulai di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie,
Gus Dur, sampai Megawati, memberi jaminan kebebasan pers. Hanya saja, pemaknaan aktualisasi kebebasan pers di
setiap kurun waktu era pemerintahan, bukan hanya berlainan, tetapi acapkali juga bertentangan.

Hemat penulis, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat
status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik
(termasuk pers).

Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers

Kebebasan pers Indonesia di pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, nyaris tidak menunjukkan perbedaan aktual.
Aktualisasi dan fluktuasi kebebasan pers pada ketiga era pemerintahan terakhir dimaksud, lebih ditentukan
perkembangan kepentingan pemerintahan (nasional atau daerah), ketimbang kepentingan insan pers dan masyarakat.

Berbeda dengan kebebasan pers di era Soekarno dan Soeharto yang bias pemerintah (mutlak memprioritaskan
kepentingan pemerintah), sehingga mengesankan pers menjadi budak pemerintah, atau pers tidak beda dengan buletin
negara; di bawah Habibie, Gus Dur dan Megawati, kebebasan pers kita lain lagi. Sekalipun performa pers Indonesia
dalam pemerintahan ketiga Presiden RI disebut terakhir bukan lagi corong negara, tetapi - dalam pengertian relatif -
kebebasan pers Indonesia berada dalam kendali (samar) pemerintah.

Penilaian demikian eksis, terutama lantaran berbagai delik pers pada kurun waktu tersebut, memosisikan KUHP lebih
sebagai landasan hukum penyelesaian kasus konflik pers dengan pihak lain. Padahal, semua orang tahu, filosofi yang
melandasi produk hukum buatan kolonial itu, adalah untuk memperkuat fungsi pemerintahan yang berkuasa. Itu
sebabnya, mengapa kendati negara dan bangsa kita sudah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (biasa disebut
UU Pers), lembaga pengadilan di negeri ini acapkali lebih suka menggunakan KUHP dibanding UU Pers.

Era SBY-Kalla

Tidak fair memang, kalau kita menilai di bawah pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, pers Indonesia tidak
mengenal kebebasan. Sebab, justru pada pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Mega, kebebasan pers sering dinilai
terlampau maju (kebablasen).

Perkara selama ketiga era pemerintahan terjadi pemberangusan kebebasan pers secara amat halus, (dilakukan aparat
negara dan tekanan publik), itu persoalan klasik, yang terjadi, dan nyaris selalu eksis, di bawah (rezim) di banyak negara
di planet bumi ini.

Sesuatu yang tidak terelak, sejak pemerintahan Soekarno sampai Megawati, adalah langkanya momentum pers
Indonesia berkebebasan mutlak. Negatifkah kecenderungan dan fakta tersebut? Tidak, karena kebebasan pers bukanlah
kebebasan yang monopolistik milik media massa (absolutely right). Di mana pers bebas sebebas-bebasnya, pers bebas
tanpa batas apa pun, dan oleh siapa pun.

Kecenderungan dan fakta disebut terakhir tidak pernah eksis di negeri ini. Kebebasan pers Indonesia tanpa rambu, bebas
dari segala bentuk kontrol hukum, moral publik dan landasan nilai-nilai luhur (terutama hak asasi manusia) dan lain-lain,
tidak pernah eksis di masa pemerintahan silam.

Kebebasan pers macam ini, mutlak perlu ditegakkan di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Di bawah SBY-Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers
yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran
pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta
kekuasaan media massa (the power of the press).

Di bawah SBY-Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan
pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara
(pemerintah), atau kepentingan rakyat. Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi
kebebasan pers nasional kita, sedikitnya lima tahun mendatang, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik
kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).

Sudut pandang kepentingan ini, dilandasi kajian komprehensif atas keberadaan, fungsi dan peranan pers, sebagai
landasan ideal dan praksis kebebasan pers, yang bermuara dari pemahaman teori peluru (the bullet theory) yang dikenal
dalam ilmu komunikasi. Teori itu menguraikan kegiatan komunikasi, termasuk pers, berpusat komunikator.

Ibarat peluru yang dibidikkan penembak (komunikator, media massa), akan tepat kena sasaran atau tidak, tergantung
kepada kecakapan penembaknya. Penembak jitu, biasanya tidak memubazirkan peluru ke arah atau sasaran lain, kecuali
ke titik bidik yang dituju. Karenanya, akan sangat sulit bagi sasaran tembak untuk mengelak atau menghindarkan peluru
yang melesat cepat dari moncong senapan sang penembak.

Demikian pula dengan pers. Kecakapan pengelola media massa, merupakan salah satu prasyarat tercapainya tujuan
penerbitan media cetak, dan pengudaraan siaran radio serta televisi.

Prasyarat lain seperti bagaimana prosesnya digarap dengan baik dan benar, di samping kemapanan publik, serta
prediksi pengaruh pers, memang juga menentukan besar-kecilnya, dan signifikan tidaknya pengaruh media massa,
walau kadar signifikasinya antartarget publik media, bisa berbeda-beda.

Arogansi Pers

Ketidakberdayaan publik, harus diapresiasi sebaik mungkin oleh setiap pengelola pers, khususnya guna membangun
dan mengaktualisasikan kebebasan pers Indonesia, di bawah pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, jika pengelola pers
bersikap acuh tak acuh, bahkan melecehkan inferioritas publik atas keperkasaan media massa, akan menimbulkan
penolakan, bahkan juga perlawanan publik terhadap media massa

Karenanya, pemerintahan SBY-Kalla, disamping pengelola media, harus berupaya mencegah agenda tersembunyi pers.
Isu publik dan materi pers yang banyak disembunyikan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan SBY-Kalla, atau
dilakukan pengelola media massa sendiri (sadar atau tidak), dapat membentuk kekecewaan publik, baik terhadap
pemerintah maupun pers nasional kita sendiri.

Karenanya, selama pemerintahan mendatang, pengelola media sepatutnya tidak mengapresiasi kebebasan pers
sebagai penjabatan konkret keperkasaan pers, yang tan kena ora tadi. Karenanya, para insan pers tidak boleh
menganggap lantaran publik media mustahil mampu mengelak dari "peluru" pers, membuat mereka (awak pers) boleh
seenak hati memberondongkan isi senapannya (informasi pers) kepada publik.

Rasionalitas diuraikan di atas, mendorong seharusnya penerapan teori peluru secara ekstra hati-hati oleh setiap
pengelola media cetak dan elektronika (radio, televisi), di era pemerintahan SBY-Kalla. Dalam hal ini, segenap pengelola
media harus semaksimal atau seoptimal mungkin mencegah arogansi pers, yang dimungkinkan oleh kekuatan dan
keperkasaan media massa pada umumnya.

Dalam konteks kebebasan pers (dengan ideal di atas), pemerintah SBY-Kalla perlu memiliki antibodi yang memadai.
Untuk itu, pemerintah tidak boleh berperan di depan (mendahului publik), dalam upaya pengawasan kebebasan pers.
Biarlah kegiatan media watch , termasuk pemantauan kebebasan pers dilakukan oleh masyarakat, tanpa melibatkan
peran pemerintah. Kecuali jika terjadi konflik (manajemen konflik), sebagai akibat kebebasan pers.

Pemerintah mendatang dituntut untuk mampu mencegah polusi budaya media, imperialisme media, kejahatan media dan
lain-lain, tanpa menghadirkan state body yang ekstra dominan menentukan corak pers. Superioritas peran negara,
sebagaimana juga superioritas fungsi pers, merupakan bagian dari harapan publik, yang mesti dicegah perwujudannya di
era kepemimpinan SBY-Kalla, tanpa harus berarti terjadinya pengekangan kebebasan pers di negeri ini. (18)

Oleh: Novel Ali, Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip; Koordinator Perisai Media Watch.
Sumber: Suara Merdeka


Kebebasan pers

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

[sunting] Amerika Serikat

Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (w:Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
  1. pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
  2. pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, w:Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
  3. pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
  4. pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
  5. pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni
  1. teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
  2. teori libertarian menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.


cara mengganti logo header pada template joomla.




Dalam pembahasan ini akan membahas tips dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk dapat mengganti logo header pada template joomla.
Setiap template memiliki logo headernya masing-masing, contohnya saja default template joomla yang diberikan setelah instalasi pertama kali. Jika Anda menggunakan template yang memiliki logo header yang sesuai dengan konten situs Anda mungkin bukan menjadi suatu masalah. Tapi bagaimana jika konten dan logo header tersebut tidak berhubungan ?
Tentunya yang lebih penting, pasti Anda ingin agar situs Anda beda dengan kebanyakan situs lainnya yang menggunakan jenis template yang sama. Untuk itulah ilmujoomla.com akan coba membantu Anda yang belum mengerti bagaimana cara mengganti logo header Joomla tersebut.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Tentukan template yang akan dipakai dan diganti logo headernya. Misalnya default template Joomla "rhuk_milkyway".
Cari letak file dari logo header tersebut di hostingan website joomla Anda atau jika menggunakan server lokal di folder joomla Anda melalui windows explore.
Jika menggunakan hosting, letak file biasanya terletak dalam file manager >>> public_html >>> template >>> rhuk_milkyway >>> images. Jika menggunakan server lokal terdapat dalam folder \template\rhuk_milkyway\images.
Jika letak file telah didapat, catat informasi mengenai logo header joomla tersebut. Seperti gambar berikut ini.
Siapkan logo header baru dengan nama file, jenis file yang sama. Untuk memudahkan, buat logo baru dengan ukuran yang sama juga.
Setelah itu ganti atau langsung paste saja logo header baru tersebut di dalam folder tersebut dan secara otomatis logo header lama akan digantikan dengan yang baru.
Refresh Halaman Joomla Anda dan lihat hasilnya.
Sebenarnya Anda bisa membuat logo header Joomla baru dengan ukuran yang berbeda. Semoga bermanfaat.


Cara mengubah DVD PS2 ke ISO files buat PCSX2  




Mungkin kalo udah punya PCSX2 yang udah keinstall bingung dapet gamenya darimana?
Ternyata eh ternyata,ada caranya lho biar bisa ngubah ndan!
jadi gak usah bingung juga.
Tapi emang keterbatasannya PCSX2 gak semua game bisa dimaenin
Caranya adalah membeli ato minjem aja DVD ps2 biasa dimasukin ke ROM.


Secara umum(yang saya ketahui seh) ada 2 cara buat ngubahnya
1.Cara lama
2.Cara Cepet

1.Cara lama
Buat cara lamanya adalah dengan menggunakan plugin EFP iso
jadi di bagian Cdvd diganti dengan plugin ini
setelah itu tinggal dimainin dan get from disc dan dialihkan ke ROMnya
ntar langsung mroses
kalo udah jadi ntar filenya ada di PCSX2nya ndan


Estimasi waktu yang diperlukan : kapasitas 2 gb mambutuhkan waktu 3 hari(mau nungguin 3 hari??)


2.Cara cepat

cara cepatnya adalah dengan menggunakan software ImgBurn
softwarenya dapat didownload di http://www.imgburn.com/index.php?act=download
Jadi di programnya nanti tinggal klik Get File ISO from disc
disimpen dimana gt dan selesai..
tinggal dimaenin aja dweh!!

Estimasi waktu: buat 2 gb membutuhkan waktu 10 menit.