KALAU berbicara tentang kebebasan pers,
maka proses dan efek komunikasi massa tersebut tidak dapat dikaji
hanya dari
aspek kepentingan tunggal. Terutama, untuk apa
kebebasan pers itu Atau, kebebasan pers dari siapa
Setiap
tinjauan kebebasan pers, harus ditinjau dari aneka kepentingan
(kepentingan yang jamak). Cara tinjauan demikian,
diharap dapat
menghindarkan implementasi kebebasan pers, seolah tanpa rambu, tanpa
batas, di samping bersifat
mutlak.
Tinjauan kebebasan pers
pada kurun waktu (termasuk era pemerintahan) tertentu, minimal harus
beranjak dari kedua
pertanyaan tadi. Kedua pertanyaan itu akan
memotivasi semangat dan tekad membangun kebebasan pers, sebagai
kebebasan manusia yang dilandasi ranah pertanggungjawaban
kemanusiaan. Bukan sebagai bentuk penjabaran
kebebasan tanpa
rambu, tanpa batas, serta bersifat to be or not to be (ada atau
tidak, harus ada; bisa atau tidak, harus
bisa).
Pertanyaan
mendasar pertama adalah untuk apa sesungguhnya kebebasan pers? Apakah
untuk menegakkan kebenaran
dan keadilan, sebagaimana landasan
idealisme dan profesionalitas media massa yang bersifat universal?
Ataukah,
kebebasan pers ditafsirkan sebagai prasyarat mutlak cara
berpikir dan cara bergerak aktualisasi kebebasan (manusia),
yang
bersifat tan kena ora (mutlak, tidak bisa ditawar).
Jika kita
menafsirkan kebebasan pers dalam alur berpikir pertama, kebebasan
pers memang pantas, dan seharusnya
diperjuangkan serta ditegakkan
semua pihak. Baik oleh pengelola media massa, maupun oleh publik
media (termasuk
rakyat dan pemerintah).
Tetapi,
sebaliknya, kalau penafsiran kebebasan pers terjebak kepentingan yang
terkandung dalam pertanyaan kedua,
justru bisa menimbulkan aneka
kendala buat pengelola dan publiknya. Ini disebabkan kebebasan pers
seakan kebal
(resisten) atas segala bentuk intervensi, baik hukum
maupun moral publik
Pemerintahan Silam
Pertanyaan
mendasar yang kedua, yaitu kebebasan siapa, harus dijawab dengan
benar. Sebab, aktualisasi kebebasan
pers menghadirkan pertanyaan,
kebebasan pers itu kebebasan dari (kepentingan) siapa? Apakah
kebebasan pers adalah
kebebasan insan pers atau pengelola media
massa semata?
Atau juga kebebasan publik media dalam
memanfaatkan jasa pers, khususnya guna memuasi kepentingan sendiri
(kepentingan konsumen informasi publik), terlepas dari
kepentingan produsen informasi (kepentingan pengelola media
massa)?
Berangkat dari muara pemahaman di atas, tidak adil
kalau kita menilai pers Indonesia tidak mengenal kebebasan pers di
era pemerintahan silam. Pemerintahan Indonesia, mulai di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie,
Gus Dur,
sampai Megawati, memberi jaminan kebebasan pers. Hanya saja,
pemaknaan aktualisasi kebebasan pers di
setiap kurun waktu era
pemerintahan, bukan hanya berlainan, tetapi acapkali juga
bertentangan.
Hemat penulis, di era pemerintahan Soekarno dan
Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat
status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik
(termasuk
pers).
Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat
itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah,
dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk
menentukan corak dan arah isi pers
Kebebasan pers Indonesia di
pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, nyaris tidak menunjukkan
perbedaan aktual.
Aktualisasi dan fluktuasi kebebasan pers pada
ketiga era pemerintahan terakhir dimaksud, lebih ditentukan
perkembangan kepentingan pemerintahan (nasional atau daerah),
ketimbang kepentingan insan pers dan masyarakat.
Berbeda
dengan kebebasan pers di era Soekarno dan Soeharto yang bias
pemerintah (mutlak memprioritaskan
kepentingan pemerintah),
sehingga mengesankan pers menjadi budak pemerintah, atau pers tidak
beda dengan buletin
negara; di bawah Habibie, Gus Dur dan
Megawati, kebebasan pers kita lain lagi. Sekalipun performa pers
Indonesia
dalam pemerintahan ketiga Presiden RI disebut terakhir
bukan lagi corong negara, tetapi - dalam pengertian relatif -
kebebasan pers Indonesia berada dalam kendali (samar)
pemerintah.
Penilaian demikian eksis, terutama lantaran
berbagai delik pers pada kurun waktu tersebut, memosisikan KUHP lebih
sebagai landasan hukum penyelesaian kasus konflik pers dengan
pihak lain. Padahal, semua orang tahu, filosofi yang
melandasi
produk hukum buatan kolonial itu, adalah untuk memperkuat fungsi
pemerintahan yang berkuasa. Itu
sebabnya, mengapa kendati negara
dan bangsa kita sudah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
(biasa disebut
UU Pers), lembaga pengadilan di negeri ini
acapkali lebih suka menggunakan KUHP dibanding UU Pers.
Era
SBY-Kalla
Tidak fair memang, kalau kita menilai di bawah
pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, pers Indonesia tidak
mengenal kebebasan. Sebab, justru pada pemerintahan Habibie, Gus
Dur dan Mega, kebebasan pers sering dinilai
terlampau maju
(kebablasen).
Perkara selama ketiga era pemerintahan terjadi
pemberangusan kebebasan pers secara amat halus, (dilakukan aparat
negara dan tekanan publik), itu persoalan klasik, yang terjadi,
dan nyaris selalu eksis, di bawah (rezim) di banyak negara
di
planet bumi ini.
Sesuatu yang tidak terelak, sejak
pemerintahan Soekarno sampai Megawati, adalah langkanya momentum pers
Indonesia berkebebasan mutlak. Negatifkah kecenderungan dan fakta
tersebut? Tidak, karena kebebasan pers bukanlah
kebebasan yang
monopolistik milik media massa (absolutely right). Di mana pers bebas
sebebas-bebasnya, pers bebas
tanpa batas apa pun, dan oleh siapa
pun.
Kecenderungan dan fakta disebut terakhir tidak pernah
eksis di negeri ini. Kebebasan pers Indonesia tanpa rambu, bebas
dari segala bentuk kontrol hukum, moral publik dan landasan
nilai-nilai luhur (terutama hak asasi manusia) dan lain-lain,
tidak
pernah eksis di masa pemerintahan silam.
Kebebasan pers macam
ini, mutlak perlu ditegakkan di bawah pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Di
bawah SBY-Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers
yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah
perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran
pengelola
media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena
dengan kemampuan, kekuatan serta
kekuasaan media massa (the power
of the press).
Di bawah SBY-Kalla, kebebasan pers Indonesia
idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan
pengelola
media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah
mereka itu mewakili kepentingan negara
(pemerintah), atau
kepentingan rakyat. Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud,
diharap aktualisasi
kebebasan pers nasional kita, sedikitnya lima
tahun mendatang, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik
kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan
kepentingan sasaran (publik media).
Sudut pandang kepentingan
ini, dilandasi kajian komprehensif atas keberadaan, fungsi dan
peranan pers, sebagai
landasan ideal dan praksis kebebasan pers,
yang bermuara dari pemahaman teori peluru (the bullet theory) yang
dikenal
dalam ilmu komunikasi. Teori itu menguraikan kegiatan
komunikasi, termasuk pers, berpusat komunikator.
Ibarat peluru
yang dibidikkan penembak (komunikator, media massa), akan tepat kena
sasaran atau tidak, tergantung
kepada kecakapan penembaknya.
Penembak jitu, biasanya tidak memubazirkan peluru ke arah atau
sasaran lain, kecuali
ke titik bidik yang dituju. Karenanya, akan
sangat sulit bagi sasaran tembak untuk mengelak atau menghindarkan
peluru
yang melesat cepat dari moncong senapan sang
penembak.
Demikian pula dengan pers. Kecakapan pengelola media
massa, merupakan salah satu prasyarat tercapainya tujuan
penerbitan
media cetak, dan pengudaraan siaran radio serta televisi.
Prasyarat
lain seperti bagaimana prosesnya digarap dengan baik dan benar, di
samping kemapanan publik, serta
prediksi pengaruh pers, memang
juga menentukan besar-kecilnya, dan signifikan tidaknya pengaruh
media massa,
walau kadar signifikasinya antartarget publik media,
bisa berbeda-beda.
Arogansi Pers
Ketidakberdayaan
publik, harus diapresiasi sebaik mungkin oleh setiap pengelola pers,
khususnya guna membangun
dan mengaktualisasikan kebebasan pers
Indonesia, di bawah pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, jika pengelola
pers
bersikap acuh tak acuh, bahkan melecehkan inferioritas
publik atas keperkasaan media massa, akan menimbulkan
penolakan,
bahkan juga perlawanan publik terhadap media massa
Karenanya,
pemerintahan SBY-Kalla, disamping pengelola media, harus berupaya
mencegah agenda tersembunyi pers.
Isu publik dan materi pers yang
banyak disembunyikan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan SBY-Kalla,
atau
dilakukan pengelola media massa sendiri (sadar atau tidak),
dapat membentuk kekecewaan publik, baik terhadap
pemerintah
maupun pers nasional kita sendiri.
Karenanya, selama
pemerintahan mendatang, pengelola media sepatutnya tidak
mengapresiasi kebebasan pers
sebagai penjabatan konkret
keperkasaan pers, yang tan kena ora tadi. Karenanya, para insan pers
tidak boleh
menganggap lantaran publik media mustahil mampu
mengelak dari "peluru" pers, membuat mereka (awak pers)
boleh
seenak hati memberondongkan isi senapannya (informasi pers)
kepada publik.
Rasionalitas diuraikan di atas, mendorong
seharusnya penerapan teori peluru secara ekstra hati-hati oleh setiap
pengelola media cetak dan elektronika (radio, televisi), di era
pemerintahan SBY-Kalla. Dalam hal ini, segenap pengelola
media
harus semaksimal atau seoptimal mungkin mencegah arogansi pers, yang
dimungkinkan oleh kekuatan dan
keperkasaan media massa pada
umumnya.
Dalam konteks kebebasan pers (dengan ideal di atas),
pemerintah SBY-Kalla perlu memiliki antibodi yang memadai.
Untuk
itu, pemerintah tidak boleh berperan di depan (mendahului publik),
dalam upaya pengawasan kebebasan pers.
Biarlah kegiatan media
watch , termasuk pemantauan kebebasan pers dilakukan oleh masyarakat,
tanpa melibatkan
peran pemerintah. Kecuali jika terjadi konflik
(manajemen konflik), sebagai akibat kebebasan pers.
Pemerintah
mendatang dituntut untuk mampu mencegah polusi budaya media,
imperialisme media, kejahatan media dan
lain-lain, tanpa
menghadirkan state body yang ekstra dominan menentukan corak pers.
Superioritas peran negara,
sebagaimana juga superioritas fungsi
pers, merupakan bagian dari harapan publik, yang mesti dicegah
perwujudannya di
era kepemimpinan SBY-Kalla, tanpa harus berarti
terjadinya pengekangan kebebasan pers di negeri ini. (18)
Oleh:
Novel Ali, Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip; Koordinator
Perisai Media Watch.
Sumber: Suara Merdeka