Tuesday, April 30, 2013

Kebebasan Pers Indonesia dan Rambu-rambu Jurnalistik





MAKALAH JURNALISTIK
Kebebasan Pers Indonesia dan Rambu-Rambu Jurnalistik
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Jurnalistik
Dosen pengampuh: Supadiyanto, S.Sos.I


Disusun Oleh :
Syamsu Dhuha F.R. 10210107
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN /  SEMESTER : KPI / 5
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah ini dengan waktu yang diharapkan. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Jurnalistik pada Fakultas Dakwah Jurusan (prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Penyajian materi dalam makalah ini bersumberkan pada buku-buku yang berhubungan dengan pokok bahasan tentang Kebebasan Pers. Serta makalah ini kami sesuaikan dengan kemampuan intelektual kami sebagai penyusun.
Dalam penyelesaian makalah ini banyak pihak yang telah membantu, baik secara moril ataupun secara materil. Maka penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan oleh keterbatasan kemampuan penyusun dalam menyusun makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penyusun khususnya.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 25 September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………………
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan…………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………….
2.1 Pengertian………………………………………………………………………………………….
2.2 Fungsi ………………………………………………………………………
2.3 Rambu-Rambu Jurnalistik……………………………………………………………………
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………………..
3.2 Saran…………………………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki Era Demokrasi dimana setiap warga negara memiliki kemerdekaan yang sama baik kemerdekaan untuk berbicara maupun berekspresi. Tidak terkecuali para pekerja pers yang juga memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan pers dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Didukung dengan adannya kemajuan dalam dunia teknologi menjadikan pers tidak hanya saklek dalam bentuk cetak tetapi sudah merambah ke ranah media elektronik.
Perkembangan teknologi serta adanya kebebasan pers tersebut memudahkan pekerja pers dalam menyampaikan informasi. Akan tetapi seringkali terlihat adanya berita yang tidak akurat atau tidak berimbang. Masih banyak terjadi kelemahan profesionalisme dari pekerja pers. Sehingga tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan dengan adanya berita tersebut.
Untuk menanggulangi adanya berita yang tidak akurat dan pihak yang dirugikan, pekerja pers harus memegang teguh adanya rambu-rambu dalam jurnalistik. Dimana rambu-rambu tersebut sebagai kontrol pekerja pers selain masyarakat secara langsung.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pers dan kebebasan pers?
2. Apa fungsi pers?
3. Apa rambu-rambu jurnalistik?
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui tentang arti pers dan kebebasan pers.
b. Mengetahui tentang fungsi pers.
c. Mengetahui tentang rambu-rambu jurnalistik
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Sebagai tambahan bagi khasanah ilmu pengetahuan tentang jurnalistik, khususnya yang berkaitan dengan masalah kebebasan pers. Sebagai salah satu penyelesaian tugas mata kuliah Jurnalistik pada fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pers dan Kebebasan Pers
Pengertian Press (inggris) atau Pers (Belanda) bersala dari bahasa latin Pressare yang berarti tekan atau cetak. Pers lalau diartikan sebagai media cetak (printing media). Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I. Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya I , pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masayahrakat akan penerangan, hiburan, atau keinginan untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak maupun media elektronik.
Dalam undang-undang tentang pers disebutkan pada pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bnetuk lainnya dengna menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”.
Dari pengertian yang sudah dipaparkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pers adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang membantu masyarakat dalam berkomunikasi, menyatakan diri, menyampaikan dan menerima pesan atau gagasan, berdialog dan menyerap serta memberitahukan apa yang diketahuinya.
Adapun pengertian kebebasan pers dalam bahasa inggrisnya disebut Freedom of Opinion and Expression and Freedom of The Speech. Jhon C. Merril (1989) merumuskan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka.
2.2 Fungsi Pers
Sebagai mana dalam undang-undang tentang pers pada bab II pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999, disebutkan bahwa: “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Sedangkan pada ayat (2) “Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.
Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa secara tidak langsung pers memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa baik dalam segi sosial, budaya maupun ekonomi.
Empat fungsi pers, antara lain:
1. To inform (memberi informasi)
Informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi karakteristik pers antara lain: periodesitas, publisitas, aktualitas, objektifitas, dan universalitas.
2. To educate (pendidikan)
Pers memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan dari apa yang disampaikan pada publik.
3. To entertaint (hiburan)
Selain fungsi pendidikan, pers juga memiliki porsi dalam memberikan hiburan kepada masyarakat.
4. Sosial control (kontrol sosial)
Fungsi terakhir adalah sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah serta demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
2.3 Rambu-Rambu Jurnalistik
Semakin berkembangnya pers, perlu adanya rambu-rambu dalam kerja pers dimana rambu-rambu ini bukan dijadikan sebagai penghalang “kebebasan pers” melainkan sebagai kontrol agar tidak terjadi penyalagunaan atas nama kebebasan pers. Ada dua bentuk rambu jurnalistik, yaitu rambu-rambu dalam bentuk tulisan dan ramabu-rambu dalam bentuk lisan. Adapun rambu-rambu jurnalistik itu sebagai berikut:
1. Standar atau konvensi jurnalistik yang sifatnya universal. Pada saat pertama, secara mendasar, wartawan harus memahami dan menerapkan standar kewartawanan dan konvensi jurnalistik yang telah disepakati secara universal.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di Indonesia yang sering dijadikan panduan dan rujukan insane pers adalah yang disusun oleh Dewan Pers pada tahun 2006.
3. UU Pers No. 40/1999
4. UU Penyiaran No.23/2002 dan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
5. Delik Pers dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi (ITE), dan aturan hokum lainnya.
6. Norma masyrakat dan hati nurani. Ini adalah rambu-rambu yang tak tertulis, namun sangat perlu dicamkan oleh para pelaku di dunia jurnalistik.
Pelanggaran-pelanggaran rambu-rambu ini dapat diproses. Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran rambu tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada dewan pers. Untuk selanjutnya akan dicarikan jalan penyelesaian terbaik. Jika dalam proses masih tidak didapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.dalam memutuskan perkara ini, pengadilan sudah seharusnya memepergunakan UU No.40/1999 yang bersifat “lex spesialis” terhadap UU terkait lainnya.

BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam dunia pers, dibutuhkan adanya rambu-rambu yang mampu mengarahkan gerak pelaku pers kearah profesionalitas. Hal ini bukan untuk membunuh “kebebasan pers” melainkan sebagai kontrol kerja agar tidak terjadi penyalagunaan dalam arti “kebebasan”. Seorang wartawan bebas memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka tetapi ia juga harus selalu sadar bahwa ada aturan dan rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam kinerjanya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan maka dapat diajukan ke dewan pers untuk dicarikan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan penyelesaian yang memuaskan maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini tentulah masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk perbaikan penulisan kami di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Masduki. 2003. Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yogyakarta: UII Press.
Syah, Sirikit. 2011. Rambu-Rambuu Jurnalistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Masduki. Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal. xiii
Ibid, hal.7
I.Taufik, Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, hlm.7.
Ibid, hlm.8.
Syah Sirikit, Rambu-Rambu Jurnalistik. Hal 182
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.8
Sirikit Syah, Rambu-Rambu Jurnalistik, Hal.184
Ibid, Hal 2-3
  




Tingkat Kebebasan Pers di Indonesia Makin Buruk




Dok/Fajar
Andreas Harsono
RUNTUHNYA rezim Suharto membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Pekerja pers mulai memiliki akses yang begitu mudah dalam mendapatkan informasi untuk kepentingan publik. Begitu juga perusahaan pers tumbuh subur bagaikan jamur. Sayangnya, kebebasan pers tersebut belum mampu dimaknai dengan benar oleh kalangan tertentu, khususnya pejabat pemerintahan yang menjadi sumber informasi. Imbasnya, tidak sedikit pekerja pers yang menjadi korban. Lalu bagaimana pandangan Yayasan Pantau mengenai kebebasan pers Indonesia? Berikut penjelasan Ketua Yayasan Pantau Andreas Harsono saat berbincang dengan wartawan FAJAR  Hamsah Umar.Bisa Anda gambarkan seperti apa pers saat ini?Menurut hasil riset atau indeks report www.rsf.org, tingkat kebebasan pers di Indonesia dalam kurung 10 tahun terakhir, menunjukkan kalau kebebasan pers kita makin buruk. Padahal pada zaman Suharto memerintah, ada kecenderungan pers sedikit lebih baik.Apa yang menjadi tolak ukur menilai kebebasan pers memburuk?Saya kira yang menjadi alasan sehingga ada penelitian menyebutkan kebebasan pers di Indonesia makin buruk 10 tahun terakhir karena berkembangnya kekerasan terhadap wartawan, hingga terjadi pembunuhan pada wartawan. Ini mengisyaratkan bahwa kekerasan terhadap wartawan makin hari makin meningkat, dan tentu saja itu pertanda buruk bagi kebebasan pers kita di Indonesia.
Kekerasan terhadap wartawan ini, tidak hanya berdampak pada penyiksaan terhadap wartawan maupun keluarganya, khusus yang dibunuh karena menjalankan tugas. Tapi lebih dari itu, kekerasan terhadap wartawan akan menghambat publik untuk mendapatkan informasi.
Dari segi hukum, seperti apa pendapat Anda?Kalau ditinjau dari segi hukum, saya juga berpendapat bahwa kebebasan dalam mendapatkan informasi juga buruk. Misalnya saja dari segi produk hukum. Pada zaman Hindia Belanda ada 35 pasal yang bisa menggiring orang dipenjara karena berekpresi, baik itu berupa tulisan maupun bentuk lainnya. Dari 35 pasal yang berkaitan dengan kebebasan informasi itu, pelaku yang dianggap melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian pada zaman Suharto berkuasa, regulasi tersebut dinaikkan menjadi 37 pasal, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Setelah Suharto turun, di mana Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan HAM, pasalnya kembali dinaikkan menjadi 42 pasal. Ancaman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara. Singkat kata, 10 tahun setelah Suharto jatuh, pasal yang bisa menjerat orang karena berekpresi ada lebih 130 pasal.
Terkait kekerasan terhadap wartawan, apa penyebabnya sehingga bisa terjadi?Ada macam-macam penyebab sehingga kebebasan pers tidak berjalan sesuai harapan kita. Salah satu penyebabnya karena kurang mengertinya sebagian kalangan tentang prosedur jurnalistik. Kalau misalnya ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan atau terhadap wartawan, mereka menempuh caranya sendiri salah satunya adalah melakukan kekerasan.
Padahal, kalau ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, kalangan yang merasa tidak puas ini bisa mengadukan wartawannya ke media bersangkutan atau ke dewan pers. Kalau dia adalah wartawan elektronik bisa melalui KPI. Prosedur inilah yang tidak dimengerti masyarakat.
Dalam kasus wartawan dibunuh, kasusnya menjadi tidak jelas, di mana penegak hukum tidak menghukum pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Siapa saja contohnya?Pada 2010 lalu, ada tiga wartawan kita yang dibunuh, namun sampai sekarang pelakunya tidak dijerat. Dia adalah Adriansyah wartawan asal Papua, Ridwan Salamun di Ambon, dan Alfred Milu Lemang. Di sini saya melihat bahwa ada kekebalan hukum dari pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ardiansyah misalnya kematiannya dianggap bunuh diri. Akibatnya pelaku dibiarkan bebas tanpa ada hukuman.
Begitu juga dengan Ridwan Salamun. Meski pelakunya sudah diproses hukum, tapi di pengadilan dia dinyatakan bebas. Karena itu, saya kira polisi harus bekerja keras untuk mengungkap setiap pelaku kekerasan yang menghambat kebebasan pers.
Jika seperti ini, bagaimana seharusnya pemerintah bersikap?Saya kira, pemerintah perlu mencabut undang-undang bersifat represif, termasuk peraturan pemerintah (PP) yang melarang berekspresi. Banyak aturan yang represiflah mengakibatkan orang masuk penjara. Karenanya, menurut saya undang-undang atau peraturan pemerintah yang tidak benar harus dicabut.Terakhir, bisa Anda memberi tanggapan mengenai anggapan kebebasan pers kebablasan?Anggapan seperti itu saya kira ada benarnya juga. Itu juga diakui beberapa kalangan pekerja pers. Oleh karena itu, saya kira media juga harus melakukan introspeksi diri. Salah satu alasan kenapa wartawan dianggap kebablasan karena banyak prosedur kerja yang dilakukan secara tidak benar, khususnya media online. Karena mengejar informasi yang sifatnya up to date, sehingga terkadang mengabaikan prosedur kerja yang semestinya dilalui.
Sekalipun demikian, pemerintah dan masyarakat juga tidak boleh ambil tindakan represif. Lebih penting lagi, agar pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan yang dihadapi.
Kalau ada kesalahan dalam pemberitaan, silahkan melakukan kritik kalau perlu disebutkan nama media dan wartawan yang memuat berita yang dianggap keliru. Pengelola media juga saya kira perlu memperjelas nama wartawannya, sehingga masyarakat lebih mudah melakukan kontrol. (hamsah.fajar@gmail.com)

Mengenal Pengertian Router | Jenis-Jenis Router | Fungsi Router







Mengenal Pengertian Router | Jenis-Jenis Router | Fungsi Router - Kembali kita belajar tentang komputer jaringan. Dalam sebuah jaringan komputer sering kita dengan istilah atau nama router. Mungkin bagi sebagian orang awam akan bertanya-tanya apa sih router itu? Apa sih fungsi router itu? Atau seperti apa router itu? Oke, untuk menghilangkan rasa penasaran kita dan juga untuk menambah wawasan keilmuan kita tentunya, maka kita belajar bersama segala hal tentang router.

Mari kita mulai dari cari tahu tentang pengertian router. Istilah kita harus kenal dulu dengan apa yang kita bicarakan, baru deh nanti kita bicarakan tentang fungsi dan lain sebagainya. Pengertian Router adalah perangkat jaringan yang digunakan untuk membagi Protocol kepada jaringan-jaringan lainnya, maka dengan router sebuah protocol bisa kita sharing ke perangkat jaringan lainnya.

Misalnya, jika Anda ingin membagi IP Adress Anda cukup menggunakan router, jadi, jika suatu perangkat jaringan komputer memiliki IP Adress 192.168.0.1, dan ingin menghubungkannya dengan komputer lain agar bisa berkomunikasi, maka anda harus memberikan IP Address dengan Network Identification 192.168.0 dan Host Identification 2-254, misalnya 192.168.0.11, 192.168.0.12 dan seterusnya.

Namun jangan anda pikir bahwa router sama dengan switch. Switch adalah perangkat untuk menghubungkan berbagai alat dalam satu buah jaringan (Local Area Network), sedangkan router adalah alat untuk menghubungkan beberapa jaringan agar saling bisa berkomunikasi. Router saat ini paling sering digunakan untuk membagi koneksi internet dalam sebuah area yang disebut hotspot area.

Nah sekarang kiat sudah tahu kan tentang pengertian router. Mungkin dari sekilas tentang penjelasan pengertian router sudah sedikit ada gamabaran apa itu router. Lalu seperti apa wujudnya router? Untuk mengetahui itu mari kita cari tahu tentang
macam-macam router atau jenis-jenis router.

Jenis – Jenis Router
  • Router aplikasi – router jenis ini adalah sebuah aplikasi yang bisa anda instal pada sistem operasi komputer, sehingga sistem operasi computer tersebut dapat bekerja seperti router, misalnya aplikasi WinGate, , WinProxy  Winroute, SpyGate dll.
  • Router Hardware adalah sebuah hardware yang memiliki kemampuan seperti router, maka dengan hardware tersebut anda dapat membagi IP Address, Router hardware dapat digunakan untuk membagi jaringan internet pada suatu wilayah, misalnya dari router ini adalah access point, wilayah yang mendapat Ip Address dan koneksi internet disebut Hot Spot Area.
  • Router PC adalah sebuah komputer yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sebagai router. Untuk membuat sebuah router PC tidak harus menggunakan komputer dengan spesifikasi yang tinggi. Komputer dengan prosesor pentium dua, hard drive 10 GB dan ram 64 serta telah tersedia LAN Card  sudah bisa digunakan sebagai router PC. Komputer yang dijadikan router ini harus diinstal dengan sistem operasi khusus untuk router. Sistem operasi yang populer untuk router PC saat ini adalah Mikrotik.
Pengertian router dan jensi-jenis router sudah kita ketahui. Tentu pengetahuan kiat semakin bertambah dan semakin jelas pengetahuan kita tentang router. Lalu untuk apa fungsi router? Dengan membaca pegertian dan jenis-jenis router saja sebenarnya kita sudah bisa menyimpulkan sendiri tentang fungsi router. Tapi tidak ada salahnya kalau kita membuat sedikit rangkuman tentang fungsi router di bawah ini. 

Fungsi- Fungsi Router
  • Fungsi Router – fungsi utama router yaitu menghubungkan beberapa  jaringan untuk menyampaikan data dari suatu jaringan ke jaringan yang lain. Namun router berbeda dengan Switch, karena Switch hanya digunakan untuk menghubungkan beberapa komputer dan membentuk LAN (local area network). Sedangkan router digunakan untuk menghubungkan antar satu LAN dengan LAN yang lainnya.
  • Fungsi Router – Router juga berfungsi untuk menstran misikan informasi dari satu jaringan ke jaringan lain yang sistem kerjanya seperti BRIDGE.
  • Fungsi Router – Router juga berfungsi untuk menhubungkan jaringa lokal kesebuah koneksi DSL biasa juga disebut DSL router. Router ini umumnya memilki fungsi firewal untuk melakukan penapisan paket berdasarkan sumber serta alamat tujuan paket tersebut, namun tidak semua router memiliki fungsi yang sama. Router yang memiliki fitur penapisan paket dapat juga disebut sebagai packet – filtering router. Fungsi umum router ini memblokir lalulintas data yang dipancarkan secara broad cast sehingga dapat mencegah adanya broad cast storm yang bisa menyebabkan kinerja jaringan melambat.


Membuat file ISO dengan Free ISO Creator



Bagi kita yang sudah bertahun-tahun menggeluti dunia komputer, maka format file ISO merupakan hal yang biasa, namun tahukah anda definisi, kegunaan dan bagaimana cara membuat file ISO itu sendiri?.


ISO merupakan singkatan dari International Organization of Standardization, merupakan suatu organisasi yang bertujuan untuk menetapkan standar yang digunakan untuk berbagai macam industri. Dan file ISO sendiri merupkan sebuah file yang punya isi file system ISO 9600 di dalamnya. ISO 9600 itu sendiri merupakan standar yang digunakan untuk menyimpan file dalam sebuah CD/DVD ROM dan konten di dalamnya. Atau sebuah CD/DVD yang isinya dipindahkan ke dalam format *.ISO
Atau lebih jelasnya yaitu File ISO adalah file arsip atau file image yang biasa terdapat di CD/DVD. Asal format ISO diresmikan dari International Organization of Standardization (ISO) dan sudah dijadikan format standar di setiap disc, CD lagu atau film yang orisinil.
File berformat ISO menampung semua data yang ada pada disk, fungsinya seperti winzip/winrar untuk mengarsip, tapi file-file yg ditampung oleh ISO tersebut tidak di-compress. Kemudahan data-data yg digabung ke ISO image yaitu bisa di-burn dengan mudah ke dalam CD/DVD menggunakan CD burning software (nero, dan lainnya) atau file archiver (winrar, 7zip, dan lainnya).
Kegunaan file ISO itu sendiri adalah sebagai media pengarsipan CD-ROM pada harddisk (sebagai backup/antisipasi jika CD hilang), selain itu file ISO juga digunakan untuk pendistribusian konten yang terdapat pad CD-ROM melalui internet. Lalu bagaimanakah cara membuat file ISO ?.
Berikut ini langkah-langkah mudah membuat file ISO dengan bantuan aplikasi Free Iso Creator.
  • Jalankan installernya.
  • Kemudian misalnya kita telah membeli lisensi Windows 7, tapi bentuknya tidak *.ISO, melainkan bentuk file-file dan folder, namun kita menginginkan installer Windows itu langsung bootable di DVD ROM, maka kita akan konversikan file-file dan folder-folder itu ke dalam bentuk *.ISO


  • Karena installer Windows 7 terdiri dari beberapa folder dan file, maka langkah berikutnya adalah pilih add folder dan add file


  • Kalau sudah ditambahkan, pilih Save Iso AS
  • Jika sudah, pilih button Convert
  • Oke, Windows7.iso telah jadi


Jadi, dengan free ISO creator kita dapat menyulap semua file dan folder menjadi kepingan CD/DVD. Namun sangat diharapkan dengan adanya software ini tidak disalahgunakan untuk tindakan piracy atau pembajakan. Hargailah karya orang lain agar karya anda dihargai orang


MANFAAT KOPI ::: Official Website





Manfaat Kopi Bagi Kesehatan. Kopi, hampir semua orang didunia mengenalnya, untuk mengawali hari dalam bekerja biasanya tidak lengkap rasanya tanpa secangkir kopi nikmat. Kebiasaan minum kopi ternyata banyak digemari oleh manusia. Dari pekerja kantoran hingga pekerja bangunan, pedagang, petani, guru, bahkan presiden pasti pernah meminumnya dan Andapun juga. Hal ini memang sudah menjadi tradisi dan hobi tersendiri bagi para penggemar kopi.

Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Kopi merupakan suatu jenis minuman berwarna hitam pekat yang mampu memberikan cita rasa unik bagi yang meminumnya. Bahkan tidak sedikit orang menjadi kecanduan karena cita rasa kopi karena adanya kandungan kafein yang terdapat dalam kopi itu sendiri. Kafein adalah senyawa kimia alkaloid dikenal sebagai trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan zat kafein yang terdapat dalam kopi adalah antara 1 hingga 1,5%.
Jika seseorang sudah kecanduan dengan meminum kopi akan merasakan hari mereka akan tidak lengkap tanpa meminum kopi. Apakah benar demikian? Jawabannya ada pada diri kita sendiri penikmat kopi.

Manfaat Kopi Bagi Kesehatan

Dari informasi yang saya baca di beberapa media internet ternyata manfaat kopi sangat baik bagi kesehatan tubuh kita jika dikonsumsi secara baik dan tidak berlebihan. Meminum kopi dalam satu hari cukup 1 – 2 cangkir kita sudah mendapatkan manfaatnya. Lalu apa saja manfaat nya? berikut penjelasan manfaat kopi bagi kesehatan yang sebaiknya Anda tahu.

Kopi dapat mencegah timbulnya penyakit jantung atau stroke.

Kandungan yang terdapat dalam kopi dapat menghidarkan dari kita dari penyakit serangan jantung bahkan hingga stroke, hal tersebut diperkuat dengan adanya hasil penelitian dari sejumlah 83000 wanita dalam usia 24 tahun memiliki resiko 18% lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tidak mengkonsumsi kopi. Penelitian tersebut mereka meminum kopi 2-3 cangkir kopi dalam satu hari. ( Baca disini: Manfaat kopi bagi wanita ).

Kopi bermanfaat mencegah penyakit kanker dan diabetes.

Dari hasil riset yang dilakukan oleh peneliti diseluruh dunia didapatkan hasil bahwa penyakit kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar dapat dicegah dengan cara mengonsumsi kopi.
Studi penelitian lain telah menemukan bahwa kopi dapat mengurangi tingkat gula darah pada pasien diabetes. Karena kandungan yang terdapat dalam kopi dapat meningkatkan laju metabolisme tubuh, selain itu manfaat kopi juga dapat mengurangi risiko penyakit serius seperti batu empedu, penyakit Parkinson, penyakit jantung, sirosis hati dan sebagainya.

Kopi dapat mencegah resiko kanker mulut dan melindungi gigi.

Senyawa yang terdapat dalam kopi bermanfaat mencegah terjadinya resiko kanker mulut, membatasi pertumbuhan sel kanker. Selain itu kopi memiliki sifat anti bakteri dan anti-perekat yang sangat baik dan memungkinkan untuk menyembuhkan berbagai masalah berkaitan dengan kesehatan mulut, termasuk gigi berlubang, pembentukan plak dan infeksi gusi.

Kopi sebagai pembangkit Stamina dan energi ekstra.

Mekanisme kerja zat kafein dalam tubuh bersaing dengan fungsi adenosin dalam tubuh kita. Adenosin sendiri merupakan senyawa yang terdapat dalam sel otak berfungsi membuat orang cepat tertidur. Kandungan kafein dapat memperlambat gerak sel-sel tubuh sehingga tubuh tidak mudah lelah dan mengantuk dan muncul perasaan segar, mata terbuka lebar, detak jantung lebih kencang, naiknya tekanan darah.

Kopi dapat mengurangi rasa sakit kepala

Menurut Seimur Damond, M.D, dari Chicago’s Diamond Hadche Clinic. Bahwa kandungan kafein pada kopi dapat mengurangi derita sakit kepala. Penderita sakit kepala atau migran ringan terbukti dapat disembuhkan dengan meminum secangkir kopi pekat.

Kopi mengatasi perubahan suasana hati dan depresi.

Minum kopi secara teratur sesuai dengan porsinya dapat memaksimalkan kerja otak lebih baik. Kandungan antioksidan yang terdapat di dalam kopi dapat menangkal kerusakan pada sel otak dan membantu jaringan saraf untuk bekerja lebih baik. Zat kafein dalam kopi berfungsi sangat baik sebagai stimulan pada tubuh kita. Hal ini dapat merangsang indera kita dan meningkatkan laju metabolisme. Sehingga meningkatkan kemampuan dalam berkonsentrasi, mengatasi perubahan suasana hati bahkan depresi.
Jangan sampai Anda meminum kopi secara berlebihan karena akan menimbulkan efek samping yang berbahaya terhadap tubuh kita.
Kesimpulannya, cukup konsumsi 2 cangkir kopi dalam sehari untuk mendapatkan manfaat sehat yang maksimal. Sudahkan Anda minum kopi hari ini? Saya minum dua.


Kebebasan Pers Harus Dapat Perlindungan Hukum



Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Intimidasi maupun kekerasan terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya masih sering ditemui di Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pers sangat dibutuhkan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, Irsyad Tamrin, menyatakan, untuk melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Peradi Yogyakarta siap membantu menangani segala permasalahan yang berkaitan dengan tindakan hukum yang dialami para jurnalis, khususnya wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta. Hal ini diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman kerjasama antara Peradi Kota Yogyakarta dengan PWI Yogyakarta. Anggota Peradi  Kota Yogyakarta siap memberikan  advokasi hukum untuk wartawan yang mengalami gangguan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terlebih mendekati pemilu 2014 mendatang, dimana pers dituntut untuk mampu memberikan kontrol sosial demi terwujudnya demokrasi.   
Sementara itu, Ketua PWI Yogyakarta, Sihono, berharap penandatanganan nota kesepahaman bisa segera ditindaklanjuti  dalam ranah praktis. Karena pekerja pers selama ini memang  rentan barurusan  dengan  hukum. (Nadi Mulyadi/Riza)


Kebebasan Pers Era SBY-Kalla



KALAU berbicara tentang kebebasan pers, maka proses dan efek komunikasi massa tersebut tidak dapat dikaji hanya dari
aspek kepentingan tunggal. Terutama, untuk apa kebebasan pers itu Atau, kebebasan pers dari siapa

Setiap tinjauan kebebasan pers, harus ditinjau dari aneka kepentingan (kepentingan yang jamak). Cara tinjauan demikian,
diharap dapat menghindarkan implementasi kebebasan pers, seolah tanpa rambu, tanpa batas, di samping bersifat
mutlak.

Tinjauan kebebasan pers pada kurun waktu (termasuk era pemerintahan) tertentu, minimal harus beranjak dari kedua
pertanyaan tadi. Kedua pertanyaan itu akan memotivasi semangat dan tekad membangun kebebasan pers, sebagai
kebebasan manusia yang dilandasi ranah pertanggungjawaban kemanusiaan. Bukan sebagai bentuk penjabaran
kebebasan tanpa rambu, tanpa batas, serta bersifat to be or not to be (ada atau tidak, harus ada; bisa atau tidak, harus
bisa).

Pertanyaan mendasar pertama adalah untuk apa sesungguhnya kebebasan pers? Apakah untuk menegakkan kebenaran
dan keadilan, sebagaimana landasan idealisme dan profesionalitas media massa yang bersifat universal? Ataukah,
kebebasan pers ditafsirkan sebagai prasyarat mutlak cara berpikir dan cara bergerak aktualisasi kebebasan (manusia),
yang bersifat tan kena ora (mutlak, tidak bisa ditawar).

Jika kita menafsirkan kebebasan pers dalam alur berpikir pertama, kebebasan pers memang pantas, dan seharusnya
diperjuangkan serta ditegakkan semua pihak. Baik oleh pengelola media massa, maupun oleh publik media (termasuk
rakyat dan pemerintah).

Tetapi, sebaliknya, kalau penafsiran kebebasan pers terjebak kepentingan yang terkandung dalam pertanyaan kedua,
justru bisa menimbulkan aneka kendala buat pengelola dan publiknya. Ini disebabkan kebebasan pers seakan kebal
(resisten) atas segala bentuk intervensi, baik hukum maupun moral publik

Pemerintahan Silam

Pertanyaan mendasar yang kedua, yaitu kebebasan siapa, harus dijawab dengan benar. Sebab, aktualisasi kebebasan
pers menghadirkan pertanyaan, kebebasan pers itu kebebasan dari (kepentingan) siapa? Apakah kebebasan pers adalah
kebebasan insan pers atau pengelola media massa semata?

Atau juga kebebasan publik media dalam memanfaatkan jasa pers, khususnya guna memuasi kepentingan sendiri
(kepentingan konsumen informasi publik), terlepas dari kepentingan produsen informasi (kepentingan pengelola media
massa)?

Berangkat dari muara pemahaman di atas, tidak adil kalau kita menilai pers Indonesia tidak mengenal kebebasan pers di
era pemerintahan silam. Pemerintahan Indonesia, mulai di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie,
Gus Dur, sampai Megawati, memberi jaminan kebebasan pers. Hanya saja, pemaknaan aktualisasi kebebasan pers di
setiap kurun waktu era pemerintahan, bukan hanya berlainan, tetapi acapkali juga bertentangan.

Hemat penulis, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat
status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik
(termasuk pers).

Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers

Kebebasan pers Indonesia di pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, nyaris tidak menunjukkan perbedaan aktual.
Aktualisasi dan fluktuasi kebebasan pers pada ketiga era pemerintahan terakhir dimaksud, lebih ditentukan
perkembangan kepentingan pemerintahan (nasional atau daerah), ketimbang kepentingan insan pers dan masyarakat.

Berbeda dengan kebebasan pers di era Soekarno dan Soeharto yang bias pemerintah (mutlak memprioritaskan
kepentingan pemerintah), sehingga mengesankan pers menjadi budak pemerintah, atau pers tidak beda dengan buletin
negara; di bawah Habibie, Gus Dur dan Megawati, kebebasan pers kita lain lagi. Sekalipun performa pers Indonesia
dalam pemerintahan ketiga Presiden RI disebut terakhir bukan lagi corong negara, tetapi - dalam pengertian relatif -
kebebasan pers Indonesia berada dalam kendali (samar) pemerintah.

Penilaian demikian eksis, terutama lantaran berbagai delik pers pada kurun waktu tersebut, memosisikan KUHP lebih
sebagai landasan hukum penyelesaian kasus konflik pers dengan pihak lain. Padahal, semua orang tahu, filosofi yang
melandasi produk hukum buatan kolonial itu, adalah untuk memperkuat fungsi pemerintahan yang berkuasa. Itu
sebabnya, mengapa kendati negara dan bangsa kita sudah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (biasa disebut
UU Pers), lembaga pengadilan di negeri ini acapkali lebih suka menggunakan KUHP dibanding UU Pers.

Era SBY-Kalla

Tidak fair memang, kalau kita menilai di bawah pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Megawati, pers Indonesia tidak
mengenal kebebasan. Sebab, justru pada pemerintahan Habibie, Gus Dur dan Mega, kebebasan pers sering dinilai
terlampau maju (kebablasen).

Perkara selama ketiga era pemerintahan terjadi pemberangusan kebebasan pers secara amat halus, (dilakukan aparat
negara dan tekanan publik), itu persoalan klasik, yang terjadi, dan nyaris selalu eksis, di bawah (rezim) di banyak negara
di planet bumi ini.

Sesuatu yang tidak terelak, sejak pemerintahan Soekarno sampai Megawati, adalah langkanya momentum pers
Indonesia berkebebasan mutlak. Negatifkah kecenderungan dan fakta tersebut? Tidak, karena kebebasan pers bukanlah
kebebasan yang monopolistik milik media massa (absolutely right). Di mana pers bebas sebebas-bebasnya, pers bebas
tanpa batas apa pun, dan oleh siapa pun.

Kecenderungan dan fakta disebut terakhir tidak pernah eksis di negeri ini. Kebebasan pers Indonesia tanpa rambu, bebas
dari segala bentuk kontrol hukum, moral publik dan landasan nilai-nilai luhur (terutama hak asasi manusia) dan lain-lain,
tidak pernah eksis di masa pemerintahan silam.

Kebebasan pers macam ini, mutlak perlu ditegakkan di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Di bawah SBY-Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers
yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran
pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta
kekuasaan media massa (the power of the press).

Di bawah SBY-Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan
pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara
(pemerintah), atau kepentingan rakyat. Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi
kebebasan pers nasional kita, sedikitnya lima tahun mendatang, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik
kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).

Sudut pandang kepentingan ini, dilandasi kajian komprehensif atas keberadaan, fungsi dan peranan pers, sebagai
landasan ideal dan praksis kebebasan pers, yang bermuara dari pemahaman teori peluru (the bullet theory) yang dikenal
dalam ilmu komunikasi. Teori itu menguraikan kegiatan komunikasi, termasuk pers, berpusat komunikator.

Ibarat peluru yang dibidikkan penembak (komunikator, media massa), akan tepat kena sasaran atau tidak, tergantung
kepada kecakapan penembaknya. Penembak jitu, biasanya tidak memubazirkan peluru ke arah atau sasaran lain, kecuali
ke titik bidik yang dituju. Karenanya, akan sangat sulit bagi sasaran tembak untuk mengelak atau menghindarkan peluru
yang melesat cepat dari moncong senapan sang penembak.

Demikian pula dengan pers. Kecakapan pengelola media massa, merupakan salah satu prasyarat tercapainya tujuan
penerbitan media cetak, dan pengudaraan siaran radio serta televisi.

Prasyarat lain seperti bagaimana prosesnya digarap dengan baik dan benar, di samping kemapanan publik, serta
prediksi pengaruh pers, memang juga menentukan besar-kecilnya, dan signifikan tidaknya pengaruh media massa,
walau kadar signifikasinya antartarget publik media, bisa berbeda-beda.

Arogansi Pers

Ketidakberdayaan publik, harus diapresiasi sebaik mungkin oleh setiap pengelola pers, khususnya guna membangun
dan mengaktualisasikan kebebasan pers Indonesia, di bawah pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, jika pengelola pers
bersikap acuh tak acuh, bahkan melecehkan inferioritas publik atas keperkasaan media massa, akan menimbulkan
penolakan, bahkan juga perlawanan publik terhadap media massa

Karenanya, pemerintahan SBY-Kalla, disamping pengelola media, harus berupaya mencegah agenda tersembunyi pers.
Isu publik dan materi pers yang banyak disembunyikan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan SBY-Kalla, atau
dilakukan pengelola media massa sendiri (sadar atau tidak), dapat membentuk kekecewaan publik, baik terhadap
pemerintah maupun pers nasional kita sendiri.

Karenanya, selama pemerintahan mendatang, pengelola media sepatutnya tidak mengapresiasi kebebasan pers
sebagai penjabatan konkret keperkasaan pers, yang tan kena ora tadi. Karenanya, para insan pers tidak boleh
menganggap lantaran publik media mustahil mampu mengelak dari "peluru" pers, membuat mereka (awak pers) boleh
seenak hati memberondongkan isi senapannya (informasi pers) kepada publik.

Rasionalitas diuraikan di atas, mendorong seharusnya penerapan teori peluru secara ekstra hati-hati oleh setiap
pengelola media cetak dan elektronika (radio, televisi), di era pemerintahan SBY-Kalla. Dalam hal ini, segenap pengelola
media harus semaksimal atau seoptimal mungkin mencegah arogansi pers, yang dimungkinkan oleh kekuatan dan
keperkasaan media massa pada umumnya.

Dalam konteks kebebasan pers (dengan ideal di atas), pemerintah SBY-Kalla perlu memiliki antibodi yang memadai.
Untuk itu, pemerintah tidak boleh berperan di depan (mendahului publik), dalam upaya pengawasan kebebasan pers.
Biarlah kegiatan media watch , termasuk pemantauan kebebasan pers dilakukan oleh masyarakat, tanpa melibatkan
peran pemerintah. Kecuali jika terjadi konflik (manajemen konflik), sebagai akibat kebebasan pers.

Pemerintah mendatang dituntut untuk mampu mencegah polusi budaya media, imperialisme media, kejahatan media dan
lain-lain, tanpa menghadirkan state body yang ekstra dominan menentukan corak pers. Superioritas peran negara,
sebagaimana juga superioritas fungsi pers, merupakan bagian dari harapan publik, yang mesti dicegah perwujudannya di
era kepemimpinan SBY-Kalla, tanpa harus berarti terjadinya pengekangan kebebasan pers di negeri ini. (18)

Oleh: Novel Ali, Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip; Koordinator Perisai Media Watch.
Sumber: Suara Merdeka