Tuesday, April 30, 2013

ARTI KEBEBASAN PERS DI INDONESIA


Dalam kebebasan pers atau kemerdekaan informasi menurut jalan fikiran Karl Kraus itu tidak boleh dibatasi oleh wilayah kekuasaan Negara. Ia bebas melintasi batas-batas kedaulatan semua Negara (frontier) tanpa hambatan politik, ekonomi, social, budaya dan sistem hukum di masing-masing Negara, khususnya yang mengakui kebijakan imprimatur. Dewasa ini warisan pemikiran Kraus tersebut, seakan-akan terus hidup dan berkembang, kian menjadi wacana demokrasi dan kebebasan menyampaikan dan memperoleh informasi. Semua itu sudah menjadi sebuah HAM di seluruh Negara, sehingga dapat menjadi bagian penting dari system hukum, konstitusi dan kehidupan politik dalam masyarakat. 




Di Indonesia, misalnya ada pasal 28 UUD 1945 yang telah diamandemenkan sedemikian rupa, sehingga kebebasan informasi dan atau kemerdekaan pers serta kemerdekaan politik untuk mendapatkan kepada sumber-sumber informasi yang diperlukan secara konstitusional sudah terjamin.
Implementasi pasal 28 UUD 1945, mengandung penafsiran bahwa yang diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945 adalah undang-undang yang menetapkan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Dilain pihak muncul penafsiran yang menyatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 itu bukan untuk menetapkan kebebasan pers tetapi justru mengatur peraturan perundang-undangan apa saja yang harus diciptakan dalam rangka mengatur selebar apa ruang lingkup kebebasan pers yang terutama dikehendaki oleh pemerintah. Disamping peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan iplementasi kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tulisan seperti ditetapkan oleh pasal 28 UUD 1945 yang tertuang juga dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perusahaan Pers serta Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.
Kendati UUD 1945 menjamin adanya kebebasan di Indonesia tidaklah berarti bahwa kebebasan yang dianut itu tanpa batas. Batasan tersebut sekaligus mengatur sejauhmana tanggung jawab pers Indonesia. Kalimat ditetapkan dengan Undang Undang yang tertera dalam pasal 28 UUD 1945 memberi peluang kepada pembuat undang-undang untuk menjadikannya sebagai pembatas kebebasan pers sampai tingkat nadir, seperti yang terjadi pada masa Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Sehingga untuk dapat dikategorikan sebagai pers yang sehat, pers di samping bebas harus bertanggung jawab, yakni dapat melaksanakan fungsi :
  • Melakukan kontrol sosial yang konstruktif.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Dewan Pers mengklasifikasikan pers macam apa saja yang dapat dikatakan sehat, adalah:
  • Pers yang mempunyai komitmen terhadap kepentingan nasional, tidak berhadap-hadapan dengan pemerintah dan masyarakat.
  • Pers yang jika memuat hal-hal yang negatif tentang masyarakat atau pemerintah, tetap memperhatikan nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan seperti menjunjung kesopanan, proporsional dan menggunakan bahasa yang tidak menusuk perasaan.
  • Tidak boleh menghasut, menghina atau menggunakan kata-kata yang mengandung insinuasi, memfitnah, mencemarkan nama pribadi seseorang, mengorbankan sensasi serta mengundang spekulasi.
Jadi yang dimaksud dengan pers yang sehat itu tidak hanya menyangkut masalah manajemen usahanya saja, akan tetapi termasuk aspek keredaksiannya. Sehingga kita harus bisa menilai dan menggunakan paradigma baru, dalam kemasan fikiran baru, supaya kebebasan pers tidak membungkam daya kreatifitas dan suara nuarani rakyat. Sebaliknya, jika kebebasan pers dibungkam serta pemerintah setara masuk dalam lingkungannya, yang secara tegas mengintervensi terhadap pers, niscaya iklim reformasi dalam pers Indonesia harapannya masih jauh untuk membangun citra pers Indonesia baru yang dilandasi kehidupan masyarakat madaniah yang penuh toleran dan selalu seiring sejalan.***


Description: ARTI KEBEBASAN PERS DI INDONESIA Rating: 5.0 Reviewer: Amir Al-Maruzy ItemReviewed: ARTI KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

No comments:

Post a Comment