Tuesday, April 30, 2013

Kebebasan Pers Indonesia dan Rambu-rambu Jurnalistik





MAKALAH JURNALISTIK
Kebebasan Pers Indonesia dan Rambu-Rambu Jurnalistik
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Jurnalistik
Dosen pengampuh: Supadiyanto, S.Sos.I


Disusun Oleh :
Syamsu Dhuha F.R. 10210107
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN /  SEMESTER : KPI / 5
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah ini dengan waktu yang diharapkan. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Jurnalistik pada Fakultas Dakwah Jurusan (prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Penyajian materi dalam makalah ini bersumberkan pada buku-buku yang berhubungan dengan pokok bahasan tentang Kebebasan Pers. Serta makalah ini kami sesuaikan dengan kemampuan intelektual kami sebagai penyusun.
Dalam penyelesaian makalah ini banyak pihak yang telah membantu, baik secara moril ataupun secara materil. Maka penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan oleh keterbatasan kemampuan penyusun dalam menyusun makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penyusun khususnya.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 25 September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………………
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan…………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………….
2.1 Pengertian………………………………………………………………………………………….
2.2 Fungsi ………………………………………………………………………
2.3 Rambu-Rambu Jurnalistik……………………………………………………………………
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………………..
3.2 Saran…………………………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki Era Demokrasi dimana setiap warga negara memiliki kemerdekaan yang sama baik kemerdekaan untuk berbicara maupun berekspresi. Tidak terkecuali para pekerja pers yang juga memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan pers dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Didukung dengan adannya kemajuan dalam dunia teknologi menjadikan pers tidak hanya saklek dalam bentuk cetak tetapi sudah merambah ke ranah media elektronik.
Perkembangan teknologi serta adanya kebebasan pers tersebut memudahkan pekerja pers dalam menyampaikan informasi. Akan tetapi seringkali terlihat adanya berita yang tidak akurat atau tidak berimbang. Masih banyak terjadi kelemahan profesionalisme dari pekerja pers. Sehingga tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan dengan adanya berita tersebut.
Untuk menanggulangi adanya berita yang tidak akurat dan pihak yang dirugikan, pekerja pers harus memegang teguh adanya rambu-rambu dalam jurnalistik. Dimana rambu-rambu tersebut sebagai kontrol pekerja pers selain masyarakat secara langsung.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pers dan kebebasan pers?
2. Apa fungsi pers?
3. Apa rambu-rambu jurnalistik?
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui tentang arti pers dan kebebasan pers.
b. Mengetahui tentang fungsi pers.
c. Mengetahui tentang rambu-rambu jurnalistik
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Sebagai tambahan bagi khasanah ilmu pengetahuan tentang jurnalistik, khususnya yang berkaitan dengan masalah kebebasan pers. Sebagai salah satu penyelesaian tugas mata kuliah Jurnalistik pada fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pers dan Kebebasan Pers
Pengertian Press (inggris) atau Pers (Belanda) bersala dari bahasa latin Pressare yang berarti tekan atau cetak. Pers lalau diartikan sebagai media cetak (printing media). Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I. Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya I , pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masayahrakat akan penerangan, hiburan, atau keinginan untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak maupun media elektronik.
Dalam undang-undang tentang pers disebutkan pada pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bnetuk lainnya dengna menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”.
Dari pengertian yang sudah dipaparkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pers adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang membantu masyarakat dalam berkomunikasi, menyatakan diri, menyampaikan dan menerima pesan atau gagasan, berdialog dan menyerap serta memberitahukan apa yang diketahuinya.
Adapun pengertian kebebasan pers dalam bahasa inggrisnya disebut Freedom of Opinion and Expression and Freedom of The Speech. Jhon C. Merril (1989) merumuskan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka.
2.2 Fungsi Pers
Sebagai mana dalam undang-undang tentang pers pada bab II pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999, disebutkan bahwa: “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Sedangkan pada ayat (2) “Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.
Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa secara tidak langsung pers memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa baik dalam segi sosial, budaya maupun ekonomi.
Empat fungsi pers, antara lain:
1. To inform (memberi informasi)
Informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi karakteristik pers antara lain: periodesitas, publisitas, aktualitas, objektifitas, dan universalitas.
2. To educate (pendidikan)
Pers memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan dari apa yang disampaikan pada publik.
3. To entertaint (hiburan)
Selain fungsi pendidikan, pers juga memiliki porsi dalam memberikan hiburan kepada masyarakat.
4. Sosial control (kontrol sosial)
Fungsi terakhir adalah sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah serta demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
2.3 Rambu-Rambu Jurnalistik
Semakin berkembangnya pers, perlu adanya rambu-rambu dalam kerja pers dimana rambu-rambu ini bukan dijadikan sebagai penghalang “kebebasan pers” melainkan sebagai kontrol agar tidak terjadi penyalagunaan atas nama kebebasan pers. Ada dua bentuk rambu jurnalistik, yaitu rambu-rambu dalam bentuk tulisan dan ramabu-rambu dalam bentuk lisan. Adapun rambu-rambu jurnalistik itu sebagai berikut:
1. Standar atau konvensi jurnalistik yang sifatnya universal. Pada saat pertama, secara mendasar, wartawan harus memahami dan menerapkan standar kewartawanan dan konvensi jurnalistik yang telah disepakati secara universal.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di Indonesia yang sering dijadikan panduan dan rujukan insane pers adalah yang disusun oleh Dewan Pers pada tahun 2006.
3. UU Pers No. 40/1999
4. UU Penyiaran No.23/2002 dan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
5. Delik Pers dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi (ITE), dan aturan hokum lainnya.
6. Norma masyrakat dan hati nurani. Ini adalah rambu-rambu yang tak tertulis, namun sangat perlu dicamkan oleh para pelaku di dunia jurnalistik.
Pelanggaran-pelanggaran rambu-rambu ini dapat diproses. Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran rambu tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada dewan pers. Untuk selanjutnya akan dicarikan jalan penyelesaian terbaik. Jika dalam proses masih tidak didapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.dalam memutuskan perkara ini, pengadilan sudah seharusnya memepergunakan UU No.40/1999 yang bersifat “lex spesialis” terhadap UU terkait lainnya.

BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam dunia pers, dibutuhkan adanya rambu-rambu yang mampu mengarahkan gerak pelaku pers kearah profesionalitas. Hal ini bukan untuk membunuh “kebebasan pers” melainkan sebagai kontrol kerja agar tidak terjadi penyalagunaan dalam arti “kebebasan”. Seorang wartawan bebas memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka tetapi ia juga harus selalu sadar bahwa ada aturan dan rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam kinerjanya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan maka dapat diajukan ke dewan pers untuk dicarikan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan penyelesaian yang memuaskan maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini tentulah masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk perbaikan penulisan kami di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Masduki. 2003. Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yogyakarta: UII Press.
Syah, Sirikit. 2011. Rambu-Rambuu Jurnalistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Masduki. Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal. xiii
Ibid, hal.7
I.Taufik, Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, hlm.7.
Ibid, hlm.8.
Syah Sirikit, Rambu-Rambu Jurnalistik. Hal 182
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.8
Sirikit Syah, Rambu-Rambu Jurnalistik, Hal.184
Ibid, Hal 2-3
  




No comments:

Post a Comment